Hukum sukuk tabungan dalam Islam itu halal karena pengelolaan dananya bebas dari riba, dan sudah sesuai dengan prinsip syariah dan fatwa DSN MUI. Apalagi, banyak orang yang mulai beralih untuk berinvestasi pada produk syariah. Alasannya, terutama bagi yang Muslim, untuk menghindari adanya unsur riba.
Dalam pembagian keuntungannya, menggunakan sistem imbal hasil investor berupa uang sewa atau ujrah dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip Islam.
Karakteristik Sukuk Tabungan
1. Kuponnya Floating With Floor
2. Ada Fitur Early Redemption
3. Ada Sukuk Tabungan Ramah Lingkungan
4. Hampir Tidak Ada Risiko Gagal Bayar
Lalu, bagaimanakah dengan hukum sukuk tabungan dalam Islam? Lihat, penjelasan lengkapnya pada artikel ini!
Bagaimana Hukum Sukuk Tabungan dalam Islam?
Dalam Islam, sukuk tabungan menggunakan prinsip, Akad Wakalah, yaitu kegiatan (tanggung jawab dan risiko) hanya dilakukan dengan kuasa dari pihak pertama. Akad ini sifatnya untuk memenuhi salah satu kebutuhan tertentu dan sifatnya hanya sementara saja. Serta, ada batasan waktu tertentu.
Maka dapat kita simpulkan, bahwa Hukum sukuk tabungan dalam Islam, Halal. Sebab, menggunakan akad yang sesuai dengan syariah bebas dari riba, tidak terdapat unsur maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan). Apalagi, negara sudah menjaminnya dengan (ada UU yang mengaturnya), dan sudah mendapatkan status halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Karakteristik Sukuk Tabungan
1 . Kuponnya Floating With Floor
Kupon sukuk tabungan bersifat (floating with floor) artinya, tingkat kuponnya berpotensi naik saat suku bunga Bank Indonesia naik. Jadi, investor berkesempatan memperoleh imbal hasil yang lebih besar dari saat perilisan.
Adapun skema floating with floor berdasarkan kesepakatan persentase kupon pada saat awal transaksi. Misal, bulan pertama (November 2024) kupon 6,5% dengan suku bunga Bank Indonesia saat ini sebesar 6%. Pertama, hitung terlebih dahulu spread (selisihnya)= 6,5% – 6%= 0,5%. Pastikan spread-nya tidak lebih dari 0,5%.
Tentu, jumlah floor-nya bisa naik dan turun, tapi kalaupun turun maksimal hanya 0,5% saja. Untuk lebih jelasnya, bisa melihat skema pada tabel bawah ini!
Disclaimer: Ini hanya ilustrasi saja dan berdasarkan suku bunga BI saat ini:
November 2024 | Desember 2024 | Januari 2025 | Februari 2025 | |
Suku Bunga BI | 6% | 5,75% | 6,5% | 6,25% |
Kupon | 6,5% | 6,5% | 7% | 6,75% |
Kalaupun turun jumlah kuponnya, tidak lebih dari jumlah kupon awal pertama, yakni 6,5%.
2. Ada Fitur Early Redemption
Bagi yang kesempatan untuk cair saat early redemption, yang merupakan kesempatan investor untuk dapat menjualnya sebelum jatuh tempo karena termasuk yang sifat nontradable. Namun, dengan catatan transaksi tersebut sudah mencapai minimal Rp 2juta dan pencairan lebih banyak 50 persen dengan kelipatan minimal Rp1 juta berlaku kelipatan.
Untuk periode waktunya, tergantung dari ketetapan Pemerintah saat penawaran. Contohnya, untuk ST011-T4 mulai dari tanggal 27 Oktober–3 November 2024.
3. Ada Sukuk Tabungan Ramah Lingkungan
Memiliki nama lain, green sukuk, karena tujuan Pemerintah meluncurkan SBN jenis ini, bukan hanya untuk memberikan kesempatan untuk terlibat dalam pembangunan negara saja. Namun, sekaligus untuk mendukung program ramah lingkungan.
4. Hampir Tidak Ada Risiko Gagal Bayar
Seperti, produk SBN lainnya, para investor yang berinvestasi SBN ini, hampir tidak ada yang risiko gagal bayar. Hal ini karena sukuk tabungan telah mendapatkan jaminan Negara, berdasarkan Undang-Undang dan Fatwa DSN Majelis Ulama Indonesia.
Baca juga: Apa Itu ST (Sukuk Tabungan)? Ini Karakteristik dan Keuntungannya!
Mengapa Harus Berinvestasi Produk Syariah?
Setelah mengetahui hukumnya, berikut ini alasan mengapa sebaiknya kita berinvestasi produk syariah:
1 . Berkesempatan Terlibat dalam Pembangunan Negara
Sebagaimana dari tujuan jual beli obligasi, yakni untuk pembangunan negara. Maka, setiap yang membeli obligasi, termasuk sukuk tabungan (obligasi syariah), dengan modal yang kamu keluarkan, sudah dianggap berpartisipasi pembangunan negara.
2. Bebas Riba
Berhubung sukuk tabungan termasuk produk syariah, karena sudah memenuhi prinsip Islam dalam investasi, yaitu bebas riba, judi, dan ketidakjelasan, sehingga terbebas riba. Jadi, kamu tidak perlu khawatir adanya riba yang terkandung.
3. Kestabilan Terjaga
Berkaca pada krisis moneter 1998 dan COVID-19, perekonomian syariah justru tetap stabil. Ada beberapa alasannya, antara lain terhindarnya dari fluktuasi suku bunga, prinsip bagi hasil (pembagiannya keuntungan dan kerugian rata antara nasabah dengan pihak bank), dan prinsip kehati-hatian (tidak boleh adanya spekulasi). Ketiga aspek tersebut, membuat investasi syariah kestabilannya terjaga, walau terjadinya krisis ekonomi.
Kesimpulan
Jadi, sukuk tabungan merupakan obligasi surat berharga syariah, dan penerapannya sesuai dengan prinsip syariah, seperti no riba dan judi dan menggunakan akad wakalah, mekanismenya berdasarkan dengan kesepakatan hak guna antar kedua belah pihak. Sukuk tabungan juga sudah ada kejelasannya, sehingga hukumnya halal.
Hal ini dapat kita lihat pada regulasi resmi baik Undang-Undang maupun Fatwa resmi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Walaupun, menggunakan prinsip syariah, namun investasi ini terbuka untuk semua umat agama apapun.
Kalau ingin berinvestasi SBN sukuk tabungan yang aman bisa melalui agen resmi, salah satunya, tanamduit yang sudah terdaftar dan berada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Yuk, download aplikasi tanamduit sekarang , tanamduit, juga merupakan agen resmi distribusi yang berizin di Kementerian Keuangan RI, sejak tahun 2018, tepatnya saat awal perilisan SBN secara online.