Agar tidak salah pilih instrumen investasi, kenali contoh obligasi syariah dan tujuan investasinya. Apalagi, kamu berencana mengoptimalkan penghasilan di instrumen yang halal sesuai dengan prinsip dan kaidah Islam.
Nah, instrumen investasi ini memiliki risiko rendah dan ramah untuk investor pemula. Investor pun akan menerima bagi hasil dari pendapatan penerbit obligasi secara rutin dan menerima nilai pokoknya di masa jatuh tempo.
Baca juga: Obligasi Syariah: Ketahui Pengertian dan Jenis-jenisnya!
Apa Itu Obligasi Syariah?
Obligasi syariah adalah instrumen investasi berprinsip syariah yang bebas riba dan unsur non halal lainnya sesuai dengan prinsip syariah Islam. Instrumen investasi ini juga disebut sebagai sukuk.
Perhitungan imbal hasil sukuk menggunakan sistem bagi hasil. Investor akan menerima imbal hasil berupa ujrah sebagai uang sewa dalam besaran tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Imbal hasilnya akan diberikan setiap periode tertentu secara rutin. Kemudian, nilai pokok pinjamannya akan dibayar saat masa jatuh tempo.
Contoh Obligasi Syariah
Instrumen investasi ini memiliki beberapa jenis. Untuk itu, investor perlu mengenali contoh obligasi syariah sebagai berikut.
1. Surat Berharga Syariah Negara
Pemerintah RI menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sesuai dengan ketentuan DSN-MUI sehingga pengelolaan dananya bebas dari unsur non-halal. Masyarakat investor bisa berinvestasi SBSN selama masa penawaran berlangsung.
Negara merilis SBSN untuk mendukung pembangunan nasional. Dengan berinvestasi produk SBSN, investor secara otomatis ikut serta dalam dukungan pembangunan negara.
Sukuk Tabungan (ST)
Jenis SBSN ini memberikan jenis kupon mengambang (floating with floor) dengan periode tenor 2 tahun dan 4 tahun. Biasanya, negara merilis ST dengan tenor 2 tahun.
Di tahun 2023, negara menawarkan dua jenis periode tenor yang cocok untuk investasi jangka menengah 2 dan 4 tahun.
Baca juga: Mengenal Investasi Sukuk Tabungan, Keuntungan, dan Risikonya
Sukuk Ritel (SR)
Jenis SBSN ini memberikan jenis kupon tetap (fixed rate) dengan periode tenor 3 dan 6 tahun. Sebelumnya, pemerintah RI merilis SR dengan tenor 3 tahun saja.
Namun, pemerintah RI menerbitkan dua jenis tenor, 3 dan 6 tahun di tahun 2023. Jadi, investor bisa pilih seri SR sesuai jangka waktu investasi jangka menengah (3 tahun) dan jangka panjang (6 tahun).
Baca juga: Apa Itu Sukuk Ritel? Ketahui Pengertian dan Keuntungannya!
2. Sukuk Ijarah
Sukuk ijarah adalah instrumen investasi berupa perjanjian antara penyedia aset dan pihak lain sebagai penyewa aset. Dalam hal ini, terdapat sertifikat atas nama pemilik aset yang menerangkan bahwa aset tersebut disewakan.
Perjanjian ini menggunakan akad ijarah sehingga tidak ada perpindahan kepemilikan aset. Jadi, pemilik aset tidak akan kehilangan status kepemilikan dan tetap memperoleh penghasilan.
Dalam hal ini, aset yang disewakan wajib memiliki manfaat bagi penggunanya sehingga dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak. Harga dan keuntungan akan mengacu pada kesepakatan bersama.
3. Obligasi Syariah Wakalah
Obligasi syariah wakalah adalah sukuk berupa perjanjian pelimpahan kuasa dari satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Pihak kedua yang diberikan kuasa akan menjalankan sesuatu sebatas wewenang atau kuasa yang diberi oleh pihak pertama. Setelah pelimpahan kuasa, pihak kedua bertanggung jawab atas risiko pelaksanaan wewenang tersebut.
Perjanjian pelimpahan kekuasaan ini bersifat sementara dalamn jangka waktu tertentu. Umumnya, delegasi kekuasaan ini hanya berlangsung dalam jangka pendek sesuai kebutuhan.
4. Sukuk Musyarakah
Sukuk musyarakah adalah sukuk berupa kontrak atau perjanjian dua pihak atau lebih untuk menjalankan proyek atau kegiatan bisnis.
Pihak yang terlibat menggabungkan modal sesuai perjanjian demi mencapai kesuksesan proyek tertentu. Jika proyek tersebut mengalami kerugian, maka kerugian ditanggung bersama sesuai persentase modal.
5. Sukuk Istishna
Istishna adalah sukuk berupa perjanjian kesepakatan jual-beli dalam rangka pembiayaan barang atau proyek tertentu. Spesifikasi barang atau proyek, harga, dan waktu penyerahannya mengacu sesuai kesepakatan di awal.
6. Mudharabah
Mudharabah adalah sebuah perjanjian kerja sama yang melibatkan beberapa pihak, yaitu penyedia modal dan pihak lain (penyedia tenaga atau pengelola). Pihak yang terlibat ada yang bertugas sebagai penyedia modal dan pengelola bisnis tertentu.
Besaran keuntungan kerja sama ini mengacu pada perhitungan yang telah disepakati di dalam perjanjian sehingga risiko kerugian menjadi tanggung jawab pemodal.
7. Sukuk Korporasi
Sukuk korporasi adalah jenis obligasi yang diterbitkan oleh lembaga korporasi atau perbankan dengan pengelolaan berprinsip syariah.
Instrumen investasi ini bertujuan untuk pengembangan bisnis perusahaan tertentu. Namun, tidak semua perusahaan dapat menerbitkan instrumen investasi ini sekalipun perusahaan konvensional.
8. Sukuk Muzara’ah
Muzara’ah adalah instrumen investasi yang bertujuan untuk mendukung kegiatan pertanian berdasarkan kontrak. Dalam kontrak tersebut, pemegang sukuk memiliki hal sebagian hasil panen sesuai perjanjian awal.
Kesimpulan
Contoh obligasi syariah dapat menjadi acuanmu dalam memilih instrumen investasi halal yang bisa kamu pilih. Jika kamu baru mulai berinvestasi dan mau mengoptimalkan penghasilan dengan halal, maka kamu bisa berinvestasi SBSN di Mitra Distribusi (Midis) resmi.
Negara menjamin 100% aman dan pengelolaan dananya bebas dari unsur non-halal sesuai ketentuan DSN-MUI.
Yuk, download tanamduit sekarang dan mulai investasi SBN saat masa penawaran berlangsung. tanamduit telah menjadi mitra distribusi yang telah dipercaya Kementerian Keuangan RI sejak awal perilisan SBN secara online tahun 2018.
Cara Beli SBN
Ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk melakukan pembelian SBN, di antaranya:
1. Download aplikasi tanamduit dan registrasi akun tanamduit.
2. Klik menu “SBN” pada dashboard aplikasi tanamduit, lalu klik produk yang sedang dalam masa penawaran.
3. Buat rekening SBN.
4. Setelah pembuatan rekening SBN berhasil, ulangi langkah kedua dan selesaikan pembayaran.