Beranda » belajar » Reksa Dana » Pajak Reksadana, Begini Cara Lapor dalam SPT Pajak!

Pajak Reksadana, Begini Cara Lapor dalam SPT Pajak!

oleh | Mar 28, 2024

Sebagai warga negara, kita tentu memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Contohnya adalah pajak bumi dan bangunan, penghasilan, kendaraan bermotor, dan masih banyak lagi. Bagi investor reksadana, sering muncul pertanyaan mengenai pajak reksadana.

Setiap tahunnya, kita perlu membuat SPT Pajak yang berisi rincian gaji tahunan dan aset (termasuk investasi) yang kamu miliki. Pada dasarnya, reksadana bukanlah objek pajak, namun dalam pelaporan SPT Pajak, kamu wajib melaporkannya dalam penghasilan tidak termasuk objek pajak.

Reksadana adalah wadah yang menghimpun dana dari masyarakat yang akan dikelola oleh manajer investasi pada aset investasi yang terdapat di pasar modal, seperti deposito, surat berharga negara obligasi, dan saham.

Meskipun begitu, reksadana tidak termasuk dalam objek pajak. Produk investasi dalam suatu reksadanalah yang terkena pajak. Yuk, kita kupas tuntas seputar pajak reksadana ini pada artikel berikut.

Apa Itu SPT Pajak?

SPT Pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.

Selain melaporkan pembayarannya, SPT juga dapat kita gunakan untuk melaporkan harta dan dan kewajiban, sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apakah Ada Pajak Reksadana?

Buat kamu yang belum tahu, salah satu keunggulan investasi reksadana adalah imbal hasilnya tidak kena pajak. Hal ini tercantum dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Huruf i yang berbunyi: 

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”

Reksadana termasuk dalam kontrak investasi kolektif sehingga masuk ke dalam kategori aset yang dikecualikan dari objek pajak. Saat dana terhimpun dalam portofolio aset, reksadana menjadi suatu wadah yang mewakili kontrak investasi kumpulan dana tersebut

Meskipun begitu, sebenarnya investor secara tidak langsung telah membayarkan pajak melalui produk kelolaan manajer investasi seperti deposito, obligasi, dan saham. Namun, pajak reksadana tidak langsung dibayarkan oleh investor.

Biasanya, perusahaan manajer investasi akan mengurusnya dan Bank Kustodian akan membayarkan pajaknya. Jadi, sebagai investor kamu nggak perlu repot, tinggal terima jadi saja.

Cara Melaporkan Reksadana Dalam SPT Pajak

1. Laporkan Reksadana Melalui E-Filing

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan membuka laman resmi dari Direktorat Jendral Pajak (DJP). Gambar di bawah ini merupakan ilustrasi laman depan ketika kamu mengakses situs tersebut.

pajak-reksadana

2. Langkah Pelaporan Penghasilan Reksadana Dalam SPT

pajak-reksa-dana

  1. Pada langkah di atas, kamu bisa mulai mengisi jawaban pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?”
  2. Kalau kamu pernah membeli reksadana senilai Rp10.000.000,- dan pada akhir tahun menjualnya senilai Rp11.000.000,- artinya nominal yang dapat kamu isi pada poin nomor 6 adalah Rp1.000.000,- karena kamu mendapat keuntungan Rp1.000.000,- dari penjualan unit reksadanamu.
  3. Selesaikan langkah selanjutnya hingga langkah ke-8 yang berisi kolom pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta?”

3. Cara Pelaporan Harta

  1. Centang opsi “Ya” pada pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta?”
  2. Lanjutkan dengan mengisi kolom “Harta Baru/New Asset” yang terdiri dari Kode Harta, Nama Harta, Tahun Perolehan, Harga Perolehan, dan Keterangan
  3. Untuk Kode Harta, masukkan kode 036 untuk reksadana
  4. Tulis “reksadana” untuk Nama Harta
  5. Tahun Perolehan adalah waktu kapan kamu membeli reksadana, misalnya 2021
  6. Harga perolehan dapat kamu isi dengan nominal pembelian reksadana, misalnya Rp10.000.000,-
  7. Keterangan bisa kamu isi dengan nama perusahaan tempat kamu berinvestasi reksadana.

Sudah selesai! Ingat, ya, bahwa pengisian data kekayaan di atas sifatnya hanya pelaporan saja, jadi kamu nggak perlu khawatir sewaktu-waktu akan disuruh membayar pajak reksadana. Kamu tinggal rutin berinvestasi reksadana dan duduk manis sambil menunggu asetmu bertumbuh.

Pajak reksadana kamu juga sudah diurus oleh manajer investasi dan Bank Kustodian. Jangan lupa juga untuk tetap menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak dengan mengisi SPT Pajak.

Investasi Reksadana di tanamduit, Aja!

tanamduit merupakan salah satu agen penjual reksadana yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kamu bisa temukan berbagai jenis produk reksadana sesuai dengan kebutuhanmu. Bahkan, ada fitur Top Performance Reksa Dana di aplikasi tanamduit, lho!

Yuk, download aplikasi tanamduit sekarang! Dapatkan bonus s.d. 50 ribu dengan daftar tanamduit menggunakan kode referal “MULAITANAMDUIT”.

Klik banner di bawah ini untuk kepoin cara klaim bonusnya!

promo mulai tanamduit

tanamduit Team
tanamduit Team

tanamduit adalah penyedia layanan investasi reksa dana, emas, SBN, dan asuransi yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.

banner-download-mobile