Beranda » belajar » Reksa Dana » Mengenal Bank Kustodian, Ketahui Pengertian, Fungsi dan Tugasnya

Mengenal Bank Kustodian, Ketahui Pengertian, Fungsi dan Tugasnya

oleh | Jun 5, 2024

Dalam investasi reksadana, ada beberapa pihak yang jadi peran utama selain investor, yaitu manajer investasi dan bank kustodian. Manajer investasi (MI) bertugas mengelola dana investor ke berbagai instrumen di pasar modal, sementara bank kustodian adalah tempat menyimpan efek atau surat berharga. Tugas utama lembaga ini adalah mencegah terjadinya penyalahgunaan reksadana oleh manajer investasi. Oleh karena itu, kamu harus jeli membaca fund fact sheet untuk mengetahui kustodian dari produk reksadanamu.

Pastikan kustodian produk reksadana kamu telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terbukti kinerjanya dalam data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Yuk, kita bahas selengkapnya melalui artikel berikut!

Pengertian Bank Kustodian (BK)

Bank kustodian adalah institusi keuangan yang menampung atau memberikan jasa penitipan efek agar tidak dicuri atau hilang. Peranannya untuk menjaga dan memegang aset keuanganmu, baik berbentuk fisik maupun elektronik. Oleh karena itu, dapat kita katakan bahwa kustodian merupakan pihak yang bertanggung jawab atas keamanan aset dalam jumlah besar.

Pengguna jasa dari bank kustodian adalah perusahaan yang mengelola dana nasabah, salah satunya adalah perusahaan manajer investasi. Untuk bisa menjalankan fungsinya sebagai tempat penitipan efek, lembaga ini harus mendapatkan izin dari OJK.

Berdasarkan informasi dari laman resmi OJK, kustodian pada dasarnya merupakan bank umum yang memberikan fasilitas jasa penitipan efek dan harta lain. Harta yang yang dimaksud berkaitan dengan efek seperti bunga, dividen, dan hak lainnya. Di Indonesia sendiri, terdapat 18 bank umum yang mendapat izin dari OJK menjadi kustodian.

Baca juga: Tips Memilih Manajer Investasi yang Baik dan Tepat Buat Kamu, Catat!

Fungsi Kustodian

Ada dua fungsi utama dari lembaga ini, yaitu:

1. Menyimpan Sertifikat dan Aset Berharga

Tugas utama dari bank kustodian adalah menyimpan sertifikat dan aset berharga. Setelah dana kelolaan dari nasabah telah MI kelola dalam bentuk instrumen investasi, perusahaan tersebut akan menitipkan efek tersebut kepada BK.

2. Pengawas Manajer Investasi (MI)

Tidak hanya menjalankan fungsi administrasi, lembaga ini juga mengawasi kinerja manajer MI, lho. Dalam penetapan kebijakan terkait produk reksadana, kustodian harus mendampingi pengelola dana. BK harus memastikan bahwa keputusan yang MI ambil tidak merugikan investor.

Tugas Kustodian

Selain menjalankan fungsi sebagai pelaksana administrasi dan pengawas manajer investasi, BK punya beberapa tugas lainnya, di antaranya.

1. Menyimpan Sertifikat dan Aset Berharga

Tugas utama dari bank kustodian adalah menyimpan sertifikat dan aset berharga. Setelah dana kelolaan dari nasabah telah MI kelola dalam bentuk instrumen investasi, perusahaan tersebut akan menitipkan efek tersebut kepada BK.

2. Melakukan Pencatatan Transaksi Manajer Investasi

Semua kegiatan transaksi dari manajer investasi seperti menginvestasikan modal, penarikan laba, jual-beli, pengalihan, pengiriman surat konfirmasi, dan perhitungan unit dicatat oleh BK. Hasil pencatatan tersebut akan mereka olah menjadi laporan untuk investor.

3. Menyajikan dan Mengirimkan Data Investasi Untuk Investor

Hasil pencatatan transaksi manajer investasi, kan, sudah BK olah. Tidak hanya itu, mereka juga mengetahui hasil investasi dana pemodal yang MI investasikan dalam portofolio efek. Setelah semua terkumpul dan BK olah, mereka juga harus mengirimkan data investasi kepada investor. Datanya berupa nilai aktiva bersih (NAB). NAB menunjukkan harga bersih reksadana yang menampilkan perkembangan nilai investasi kita, baik naik ataupun turun.

Baca juga: Mengenal Nilai Aktiva Bersih Reksadana + Cara Menghitungnya

4. Mengamankan Proses Transaksi Reksadana

Pihak BK mengetahui segala transaksi terkait produk reksadana. Oleh karena itu, menjaga kerahasiaan sudah menjadi tanggung jawabnya agar transaksi aman.

5. Mengawasi Pelaksanaan Tugas Manajer Investasi (MI)

Bank kustodian juga bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dari MI. Meskipun MI punya ilmu dan sertifikasi memadai,  tetapi mereka tidak serta-merta mengambil keputusan dalam menginvestasikan dana investor.

Manajer investasi membutuhkan pertimbangan dan masukan dari pihak kustodian agar kebijakan yang diambil tidak merugikan nasabah. Lembaga satu ini juga berhak menegur dan memberi peringatan kepada MI yang melakukan penyelewengan.

Daftar Bank Kustodian di Indonesia

Berdasarkan data dari situs resmi OJK, berikut adalah 18 bank yang mendapat izin untuk menyediakan fasilitas kustodian:

  1. BCA
  2. Bank Bukopin
  3. CIMB Niaga
  4. DBS Indonesia
  5. Danamon Indonesia
  6. Bank Mandiri
  7. BNI
  8. BRI
  9. Bank Mega
  10. Permata
  11. Citibank
  12. Deustche Bank
  13. HSBC Indonesia
  14. Maybank Indonesia
  15. BSI
  16. Hana Bank
  17. BPD Jawa Barat dan Banten
  18. Standard Chartered Bank

Kesimpulan

Bank kustodian adalah salah satu aktor utama yang memegang peran penting dalam penyimpanan efek dan aset berharga pada investasi reksadana. Keberadaannya sebagai pencatat seluruh transaksi yang berkaitan dengan instrumen ini menjadikan informasi produk reksadana sangatlah transparan.

Bagi kamu yang ingin berinvestasi reksadana, kamu bisa memulainya melalui aplikasi tanamduit. Tersedia berbagai pilihan produk reksadana dari 14 manajer investasi terbaik dan terpercaya yang dapat kamu sesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan keuanganmu di masa mendatang.

Yuk, download tanamduit dan mulai investasi reksadana sekarang! 

tanamduit Team

tanamduit adalah penyedia layanan investasi reksa dana, emas, SBN, dan asuransi yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.

banner-download-mobile