Beranda » belajar » Investasi » Kenali Apa Itu Saham Syariah, Jenis, dan Instrumen Yang Dijual!

Kenali Apa Itu Saham Syariah, Jenis, dan Instrumen Yang Dijual!

oleh | Jun 12, 2023

Sebelum mengetahui saham syariah, kita perlu mengetahui apa itu saham terlebih dahulu. Saham merupakan salah satu instrumen pasar keuangan paling populer yang menyertakan modal seorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas (PT). Sementara itu, saham syariah adalah efek dengan bentuk saham dan tidak bertentangan dengan prinsip keislaman di bursa efek. Definisi ini merujuk pada pengertian saham pada penjelasan sebelumnya berdasarkan ketetapan aturan undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. 

Berdasarkan ketetapan aturan OJK saham ini terbagi menjadi dua, yaitu peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, sedangkan jenis kedua adalah saham yang tercatat sebagai saham dengan dasar keislaman oleh emiten atau perusahaan publik dengan dasar keislaman berdasarkan aturan OJK nomor 17/POJK.04/2015. Semua saham syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala. 

Baca juga: Investasi Syariah Online, 6 Produk Investasi Untuk Umat Muslim! 

Apa Itu Saham Syariah

Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 saham syariah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik dan berkaitan dengan efek terbitannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Dari penjelasan berikut, bursa efek ini dapat berarti kegiatan dalam market sebagaimana diatur dalam UUPM dan tidak bertentangan dengan prinsip keislaman. 

Secara umum kegiatan pasar modal ini tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah dengan mekanisme transaksi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keislaman. Penerapan prinsip tersebut juga berdasarkan aturan hukum di Indonesia. Beberapa aturan khusus terkait bursa syariat adalah Peraturan Nomor II.K.1 Tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, Peraturan Nomor IX.A.13 Tentang Penerbitan Efek Syariah, dan Peraturan Nomor IX.A.14 Tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

Karakteristik Saham Syariah

Sejarah pasar modal ini di Indonesia dimulai dengan terbitnya reksadana syariat pada tanggal 3 Juli 1997. Kemudian pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kalinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Setelah itu, instrumen investasi tersebut di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran sukuk. Sampai akhirnya tonggak sejarah baru mulai ketika pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-Undang tersebut bertujuan sebagai landasan hukum sebagai penerbitan surat berharga syariat negara atau sukuk negara. Sampai akhirnya pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.Adapun beberapa karakteristik dari saham syariah adalah sebagai berikut.

1. Berdasarkan Kegiatan Usaha

Emiten dengan prinsip keislaman merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya tidak melanggar nilai-nilai keislaman, seperti perjudian atau perdagangan yang tidak sesuai dengan hukum Islam. Emiten ini juga tidak boleh mengandung unsur jasa keuangan riba seperti bank atau pembiayaan berbasis bunga. Selain itu, dengan prinsip ini perusahaan juga tidak boleh memperdagangkan barang atau jasa yang dianggap haram.

2. Berdasarkan Rasio Keuangan

Selain berdasarkan kegiatan usahanya, perusahaan juga harus menghitung rasio keuangannya berdasarkan prinsip-prinsip keislaman. Rasio ini harus memenuhi rasio keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. 

Instrumen Pasar Modal Syariah

Selain saham syariah, beberapa instrumen terbitan pasar modal syariat antara lain, sukuk, reksadana syariat, dan ETF. Berikut penjelasan dari masing-masing instrumen tersebut.

1. Sukuk

Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Sukuk atau Surat Berharga Syariah (Efek Syariat) merupakan bukti kepemilikan bernilai sama serta mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa kita tentukan batas-batasnya atas aset yang mendasarinya. Pengertian Sukuk sama dengan Surat Berharga Negara (SBN), namun yang membedakannya adalah Sukuk menggunakan prinsip-prinsip syariat dan penerbitannya oleh negara maupun korporasi.

2. Reksadana

Reksadana syariah merupakan produk investasi keuangan yang menghimpun dana masyarakat (investor) yang kemudian Manajer Investasi (MI) akan mengelolalanya ke berbagai macam portofolio Efek sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. 

Baca juga: Apa Itu Reksadana: Pengertian, Jenis, Keuntungan dan Risikonya

3. ETF

Exchange Traded Fund (ETF) adalah produk reksadana syariat berbentuk kontrak investasi kolektif agar nantinya akan menjadi aset jual-beli di pasar IDX, seperti perdagangan saham. Sama seperti reksadana, ETF juga merupakan sekumpulan aset hasil analisis Manajer Investasi (MI.

4. EBA Syariat (Efek Bangun Syariat)

Berdasarkan peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, EBA Syariat merupakan suatu surat berharga (efek) yang terdiri dari sekumpulan aset syariat dan mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis EBA yaitu, Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) dan EBA Syariah berbentuk surat partisipasi (ENAS-SP)

5. DIRE (Dana Investasi Real Estate Syariah)

Jenis instrumen yang satu ini merupakan wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat (investor) yang nantinya akan menjadi modal untuk investasi pada aset real estate berdasarkan prinsip-prinsip syariat. 

Kesimpulan

Ada berbagai macam keuntungan yang bisa kamu rasakan ketika berinvestasi di saham syariah yang sesuai dengan nilai-nilai syariat. Tentunya, produk ini harus terlisensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa produk tersebut antara lain reksadana syariah, wakaf islam, P2P syariat. Nah, produk-produk ini ada di aplikasi tanamduit lho! Selain itu tanamduit juga menyediakan berbagai macam produk lainnya, seperti reksadana, emas, dan SBN

Yuk, tunggu apa lagi? Download tanamduit sekarang juga!

tanamduit Team

tanamduit adalah platform digital untuk berinvestasi berbagai produk reksa dana, SBN, emas, dan asuransi yang sudah berizin dan diawasi oleh OJK.

banner-download-mobile