Apakah SBN halal? Jawabannya, ya, beberapa jenis SBN (Surat Berharga Negara) halal dan bebas riba, seperti Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Ritel (SR). Jenis SBN ini bernama SBN syariah.
Pengelolaan SBN syariah ini berdasar pada prinsip syariah sehingga bebas dari unsur judi, ketidakjelasan, dan riba.
Makanya, jenis SBN ini cocok banget buat investor yang mau investasi sambil menghindari riba.
Yuk, kenali karakteristik SBN syariah!
Karakteristik Sukuk Sebagai SBN Syariah
SBN syariah, yaitu Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST), telah dinyatakan halal dan penerbitannya berdasar pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Berbeda dengan obligasi yang merupakan surat pengakuan utang, sukuk adalah sertifikat tanda kepemilikan aset berbasis prinsip syariah (cnbc.com).
Nah, menurut Mohammad B. Teguh, sekretaris bidang pasar modal DSN-MUI, sukuk berbasis bagi hasil (mudharabah/musyarakah) atau sewa-menyewa (ijarah) dan tidak berbasis utang-piutang, sehingga terbebas dari riba (bareksa.com)
Kenali karakteristik sukuk sebagai SBN halal di bawah ini.
1. Sukuk Ritel (SR)
Sukuk Ritel adalah surat berharga yang pemerintah keluarkan dan dapat masyarakat luas beli. Pemerintah mengelola Sukuk Ritel dengan prinsip syariah sehingga memerlukan akad saat melakukan pembelian.
Beberapa karakteristik dari SR yang perlu kamu ketahui:
- Ditawarkan secara individu/ritel kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pengelolaan menggunakan prinsip syariah.
- Pembelian mulai dari Rp1 juta.
- Pembayaran imbal hasil dilakukan tiap bulan ke rekening investor.
- Kepemilikan dapat kita perjualbelikan kembali di pasar sekunder.
- Jenis kupon atau imbal hasilnya fixed rate (tetap).
Baca juga: Apa Itu Sukuk Ritel? Ketahui Pengertian dan Keuntungannya!
2. Sukuk Tabungan (ST)
Sukuk Tabungan (ST) adalah salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara yang pemerintah terbitkan. Sama seperti tujuan penerbitan jenis SBN yang lain, pemerintah ingin membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan negara.
Ada beberapa karakteristik ST yang wajib investor ketahui dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan RI:
- Peruntukkan untuk investor ritel Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pengelolaan dengan prinsip syariah.
- Minimum investasi Rp1 juta.
- Terdapat pilihan tenor, 2 dan 4 tahun.
- Jenis kupon floating with floor (mengambang dengan batas minimal).
- Ada fasilitas pencairan awal (early redemption) maks. 50% dari nominal investasi.
- Bersifat nontradable, tidak dapat investor perdagangkan kembali di pasar sekunder.
Baca juga: Apa Itu Sukuk Tabungan? Ini Karakteristik dan Keuntungannya!
Apakah Imbal Hasil Riba?
Kalau investasi sukuk, investor akan mendapat imbal hasil (return) yang cair ke rekening tiap bulan.
Konsepnya imbal hasil ini mirip dengan bunga. Walau begitu, sebagai sbn halal, imbal hasil sukuk bebas dari riba. Kenapa?
Dalam wawancaranya dengan Bareksa, Mohammad B. Teguh (Sekbid pasar modal DSN-MUI) menyatakan bahwa sukuk berlandaskan asas bagi hasil (mudharabah/musyarakah) atau sewa-menyewa (ijarah).
Nah, menurut Teguh, investor bisa menganggap investasi sukuk seperti bisnis sewa rumah.
Dalam konteks ini, investor sukuk adalah pihak yang menyewakan rumah. Sementara itu, pemerintah sebagai penerbit sukuk adalah pihak yang mau menyewa rumah.
Dengan akad ijarah (sewa-menyewa), tentu saja pemilik rumah (investor) halal untuk mengambil upah dari penyewaan rumah (pemerintah) selama masa kontrak.
Begitu pula dengan sukuk. Karena berlandas asas sewa-menyewa inilah, imbal hasil sukuk menjadi halal.
Karena itu, investor nggak perlu lagi khawatir untuk investasi sukuk. Apalagi, sukuk tabungan (ST) menawarkan imbal hasil floating with floor.
Artinya, imbal hasil ST berpotensi naik saat suku bunga BI naik, tapi gak akan turun saat suku bunga BI turun. Jadi, investor bisa dapat keuntungan lebih besar.
Kesimpulan
Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST) adalah jenis sbn halal yang dikelola dengan prinsip syariah. Karena itu, investor nggak perlu khawatir untuk investasi di SR dan ST.
Apalagi, ST menawarkan imbal hasil floating with floor. Artinya, imbal hasil ST akan naik saat suku bunga BI naik. Jadi, investor berpotensi mendapat keuntungan yang lebih besar.
SBN seri ST012 resmi rilis dengan jenis kupon floating with floor 6,40% (ST012-T2) dan 6,55% (ST012-T4) per tahun. Kamu dapat membelinya pada masa penawaran 26 April–29 Mei 2024. Raih kesempatan memperoleh promo menarik dengan berinvestasi ST012 di tanamduit!
Yuk, investasi ST012 dengan download tanamduit sekarang! tanamduit telah menjadi mitra distribusi yang telah dipercaya Kementerian Keuangan RI sejak awal perilisan SBN secara online tahun 2018.
Cara Beli SBN
Ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk melakukan pembelian SBN, di antaranya:
- Download aplikasi tanamduit dan registrasi akun tanamduit.
- Klik menu “SBN” pada dashboard aplikasi tanamduit, lalu klik produk yang sedang dalam masa penawaran.
- Buat rekening SBN.
- Setelah pembuatan rekening SBN berhasil, ulangi langkah kedua dan selesaikan pembayaran.