Beranda » belajar yuk » SBN » Ketahui Pengertian dan Jenis SBN (Surat Berharga Negara)

Ketahui Pengertian dan Jenis SBN (Surat Berharga Negara)

oleh | Nov 8, 2023

Surat Berharga Negara atau yang lebih dikenal sebagai SBN adalah produk investasi yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah Republik Indonesia. SBN ritel dibuat dengan tujuan untuk memberi kesempatan buat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan negara. Kamu bisa tonton video berikut sebagai awalan:

Analogi gampangnya, kamu sebagai masyarakat meminjamkan sejumlah dana ke pemerintah dalam kurun waktu tertentu. Nah, pada saat jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan dana kamu secara penuh.

Setiap bulannya, kamu juga akan menerima imbal hasil berupa bunga ke rekening kamu. Ada beberapa jenis SBN yang wajib kamu tahu.

Secara umum, SBN terdiri dari dua jenis, yaitu yang bersifat konvensional dan syariah. Berdasarkan kategori tersebut, SBN juga terbagi lagi berdasarkan imbal hasilnya, yaitu fixed rate dan floating rate. Buat kamu yang butuh investasi aman, terjangkau, mudah, dan menguntungkan, kamu harus investasi SBN.

Apa saja perbedaannya? Agar lebih mudah memahaminya, kamu bisa tonton video di bawah ini sebelum lanjut membaca artikel ini:

Nah, sekarang saatnya untuk mengetahui penjelasan dari masing-masing jenis SBN berikut!

Jenis SBN Berdasarkan Prinsip Pengelolaannya

Produk SBN yang dikelola secara konvensional dapat disebut sebagai surat utang. Kamu akan menerima bunga secara bulanan dan pemerintah akan membayar pokoknya di akhir periode.

Berbeda dengan jenis SBN yang sifatnya syariah, dana yang kamu berikan akan tercatat  sebagai penyertaan terhadap aset negara. SBN syariah disebut juga Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Masyarakat yang membeli produk SBSN memiliki kepemilikan aset berwujud yang akan disewakan kepada pemerintah. Pemerintah akan membayar uang sewa (ujrah) tersebut sebagai imbal hasil rutin bagi para investor.

1. Konvensional

Jenis SBN yang pengelolaannya secara konvensional, yaitu:

    1.1 Savings Bond Ritel (SBR)

Sesuai dengan namanya, yaitu savings, produk ini mirip dengan tabungan atau deposito bank. Kamu tidak dapat menjual kembali kepemilikan SBR kamu di pasar sekunder.

Namun, kamu dapat mengajukan pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) sebesar maksimal 50% dari total kepemilikan SBR kamu. Tenor atau jatuh tempo dari SBR adalah 2 tahun. Kamu dapat mulai berinvestasi SBR mulai dari Rp1 juta—Rp2 miliar.

1.2 Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI)

Peluncuran ORI bertujuan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membeli langsung Obligasi Negara (Surat Utang). Berbeda halnya dengan SBR, ORI dapat dijual kembali di pasar sekunder.

Oleh karena itu, ketika kamu jual kepemilikan ORI milikmu, kamu bisa mendapatkan potensi capital gain atau loss. Akan tetapi, capital gain atau loss tidak akan terjadi kalau kamu tidak menjual kepemilikan ORI alias memegang sampai jatuh tempo yang telah ditentukan.

Kamu dapat membeli ORI dengan minimal kecil, mulai dari Rp1 juta—maksimal Rp2 miliar.

Baca juga: Istilah SBN yang Wajib Kamu Tahu!

2. Syariah

Jenis SBN yang dikelola dengan prinsip syariah atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yaitu:

2.1 Sukuk Tabungan (ST)

 

Produk ST mirip dengan SBR, namun pengelolaannya dengan prinsip syariah. Dalam penerbitan kepemilikan aset negara sebagai underlying asset atau aset dasar ST, terdapat akad (perjanjian atau kesepakatan) yang tidak terdapat pada SBN konvensional.

Investor perseorangan dapat membeli ST pada mitra distribusi dengan minimal pembelian Rp1 juta—maksimal Rp2 miliar. Sama seperti SBR, kamu tidak dapat menjual kepemilikan ST-mu di pasar sekunder.

2.2 Sukuk Ritel Indonesia (SR atau Sukri)

Sukuk ritel yang lebih populer disebut SR atau Sukri secara umum mirip dengan ORI. Sebagai salah satu produk syariah, SR juga membutuhkan akad. Sama seperti ORI, kamu dapat memperjualbelikan kepemilikan SR-mu di pasar sekunder sehingga kamu berpotensi mendapatkan capital gain atau capital loss ketika menjual kepemilikan SR-mu di pasar sekunder. Kamu dapat membeli SR mulai dari nominal Rp1 juta.

Jenis SBN Berdasarkan Imbal Hasilnya

Imbal hasil dari  SBN terbagi menjadi dua jenis, yaitu fixed rate dan floating rate with floor.

Fixed Rate

Fixed rate merupakan jenis imbal hasil yang kuponnya tetap dari awal sampai jatuh tempo (selama 3 tahun). Misalnya kupon yang ditetapkan senilai 5,7 % per tahun, dan imbal hasilnya akan kamu terima setiap bulan.

Nilai kupon tersebut tetap pada angka 5,7 % per tahun dari awal sampai jatuh tempo. SBN yang imbal hasilnya fixed rate adalah ORI dan SR. Imbal hasil fixed rate ini sangat bermanfaat bagi investor untuk menghindari perubahan tingkat suku bunga market.

Jadi, kamu nggak perlu takut di kala tingkat suku bunga turun, kupon yang kamu terima nggak akan turun, tapi tetap sama.

Floating with floor

Floating rate merupakan jenis imbal hasil yang kuponnya bisa berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI 7 Day RR Rate). Bagaimana kalau suku bunga BI anjlok banget? Tenang aja, temanduit!

Makanya, terdapat fitur floating with floor alias dari awal penerbitannya, pemerintah menetapkan kupon saat itu sebagai batas minimum kuponnya. Jadi, misalnya suku bunga BI naik, maka imbal hasil kamu akan naik juga.

Sementara itu, kalau suku bunga BI turun, imbal hasil yang kamu dapat akan tetap berada di batas minimum tersebut. Tentunya oke banget kan karena imbal hasilnya bisa naik, tapi nggak bisa turun. SBN yang imbal hasilnya floating rate adalah SBR dan ST.

Sebagai rangkuman, kamu bisa lihat di tabel berikut, ya, biar kita semua gampang ingetnya.

Fixed Rate Floating Rate
Konvensional ORI SBR
Syariah SR atau Sukri ST

 

Selama masa penawaran berlangsung, kamu bisa berinvestasi SBN mulai dari Rp1 juta dan mendapatkan passive income setiap setiap bulan sampai masa jatuh tempo.

Tenang saja, negara menjamin langsung pemberian imbal hasil kupon sehingga investasi SBN 100% aman. Tunggu apa lagi? Yuk, dapatkan passive income dengan mulai berinvestasi SBN!

    tanamduit Team

    tanamduit adalah penyedia layanan investasi reksa dana, emas, SBN, dan asuransi yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.