Beranda » belajar yuk » SBN » Kenali Istilah-istilah Ini Sebelum Kamu Mulai Investasi SBN!

Kenali Istilah-istilah Ini Sebelum Kamu Mulai Investasi SBN!

oleh | Nov 7, 2023

Investasi Surat Berharga Negara (SBN) ritel merupakan produk investasi yang diterbitkan dan mendapat jaminan langsung oleh pemerintah Republik Indonesia. Penerbitan SBN ritel ini bertujuan untuk buka kesempatan sebesar-besarnya buat masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan negara.

Dalam hal ini, kamu dapat membantu pemerintah dalam pembangunan dengan meminjamkan sejumlah uang ke negara dalam jangka waktu tertentu. Saat jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan uang yang kamu pinjamkan seluruhnya. Sebagai “tanda terima kasih” dari negara, kamu akan menerima imbal hasil berupa bunga tiap bulannya.

Bagi kamu yang belum begitu memahami apa itu SBN, tonton video berikut untuk memahami Surat Berharga Negara ritel secara umum:

Pemerintah menwarkan berbagai jenis SBN ritel dengan keuntungan yang beragam. Sebelum mulai investasi, kamu perlu mengetahui istilah-istilah pada investasi SBN yang wajib kamu ketahui. Simak sampai tuntas ya!

1. Kupon

Dalam investasi SBN ritel, istilah kupon cukup populer merujuk pada definisi imbal hasil yang pemerintah bayarkan kepada kita (investor SBN ritel). Kupon a.k.a. imbal hasil SBN ritel mengacu pada persentase terhadap jumlah pokok utang dalam setahun.

Jadi, kupon SBN ritel ini dihitung per tahun. Biasanya, pengumuman persentase kupon SBN akan ada mendekati tanggal perilisannya. Berikut merupakan dua jenis kupon SBN ritel.

a. Floating with floor

Floating with floor berarti kupon yang mengambang dengan batas minimal. Maksudnya begini, imbal hasil yang kamu dapat dari investasi SBN bisa berubah-ubah mengikuti tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI 7 Day Repo Rate). Terus gimana dong kalau sewaktu-waktu suku bunga BI anjlok?

Nah, ini dia gunanya batas minimal kupon. Kalau sewaktu-waktu suku bunga BI anjlok, kamu akan tetap menerima kupon dengan persentase batas minimal yang telah DJPPR Kementerian Keuangan umumkan mendekati tanggal perilisan.

Jenis kupon ini bisa kamu temukan pada produk SBN ritel Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).

b. Fixed rate

Berbeda dengan floating with floor, kupon fixed rate merupakan jenis kupon yang imbal hasilnya tetap dari awal sampai jatuh tempo nantinya.

Misalnya, saat SBN rilis telah ditetapkan kupon sebesar 5,7% per tahun, maka besaran kupon tersebut akan tetap 5,7% sampai jatuh tempo. SBN ritel yang imbal hasilnya fixed rate, yaitu Sukuk Ritel (SR) dan Obligasi Negara Ritel (ORI).

2. Jatuh Tempo dan Tenor

Tenor adalah jangka waktu investasi atau masa berlaku SBN ritel. SBR dan ST memiliki tenor 2 dan 4 tahun, sementara ORI dan SR memiliki tenor 3, 5, dan 6 tahun. Setelah jangka waktu habis, modal (uang pokok) investasi kamu akan seluruhnya oleh pemerintah lunasi.

3. Masa Penawaran

Masa penawaran merupakan periode pemesanan produk SBN Ritel. Kamu hanya bisa memesan produk SBN ritel yang ada pada masa penawaran saja. Masa penawaran produk SBN ritel biasanya berlangsung sekitar tiga minggu dari tanggal rilisnya. 

4. Tanggal Penetapan

Setelah masa penawaran selesai, biasanya Kementerian Keuangan akan menetapkan total jumlah pesanan SBN Ritel yang masuk.

5. Setelmen

Setelmen merupakan tanggal penyelesaian transaksi. Artinya, pada tanggal ini seseorang akan tercatat memiliki SBN berdasarkan seri penawarannya dan perhitungan kupon dimulai sejak tanggal setelmen.

6. Kuota

Pemerintah telah menetapkan minimum pembelian SBN ritel, yaitu Rp1 juta dan batas maksimum Rp10 miliar untuk tiap individu. Nah, pembelian SBN ritel bisa dapat kamu lakukan berkali-kali saat masa penawaran dengan catatan, total nilai pembelian tiap individu adalah Rp10 miliar untuk tiap seri SBN ritel yang dirilis. Total nilai pembelian per individu inilah yang kita kenal dengan istilah kuota.

7. Tradable vs Non-Tradable

Dalam investasi SBN ritel, terdapat istilah tradeable yang artinya SBN tersebut dapat kamu perdagangkan di pasar sekunder. Produk SBN ritel yang dapat kamu perdagangkan di pasar sekunder di antaranya ORI dan SR. Kedua produk SBN ritel tersebut mulai dapat diperjualbelikan kembali di pasar sekunder tiga bulan setelah masa penawarannya.

Makanya, saat kamu jual produk SBN ritel punya potensi capital gain atau capital loss, tergantung dengan kondisi pasar saat kamu menjual kepemilikan SBN kamu

Sementara itu, SBN ritel yang non-tradeable artinya tidak dapat kamu perdagangkan di pasar sekunder. Produk SBN ritel yang tidak dapat kamu perdagangkan di pasar sekunder di antaranya adalah SBR dan ST.

Tapi, tenang aja! Kepemilikan SBR dan ST kamu juga bisa dicairkan lebih awal, kok, dengan adanya fasilitas early redemption.

8. Early Redemption

Fasilitas early redemption adalah pencairan lebih awal dana investor SBR dan ST. Jadi, meskipun nggak bisa kamu perdagangkan di pasar sekunder, kamu bisa mencairkan lebih awal kepemilikan SBR dan ST kamu maksimal 50% dari total kepemilikan. Misalnya, kamu punya kepemilikan SBR senilai Rp10 juta, artinya maksimum dana yang kamu bisa cairkan adalah Rp5 juta. Pencairan SBR atau ST dapat kamu lakukan dalam kelipatan Rp1 juta. Jadi, minimal kamu harus punya kepemilikan SBR atau ST Rp2 juta, kalau mau melakukan early redemption. Kamu bisa mengajukan early redemption pada waktu yang telah pemerintah tentukan sejak awal.

9. Mitra Distribusi (Midis)

Gampangnya, mitra distribusi ibarat agen yang ditetapkan oleh pemerintah untuk bantu ngejualin produk SBN ritel ke masyarakat investor. Nah, tanamduit jadi salah satu mitra distribusi yang dipercaya pemerintah sejak awal penerbitannya secara online pada tahun 2018 untuk menjual produk-produk SBN ritel, nih.

Selama masa penawaran berlangsung, kamu bisa berinvestasi SBN mulai dari Rp1 juta dan mendapatkan passive income setiap setiap bulan sampai masa jatuh tempo.

Tenang saja, negara menjamin langsung pemberian imbal hasil kupon sehingga investasi SBN 100% aman. Tunggu apa lagi? Yuk, dapatkan passive income dengan mulai berinvestasi SBN!

tanamduit