Dalam transaksi reksadana, terdapat istilah cut off time. Nggak seperti berbelanja di supermarket yang bisa kapan saja, membeli reksadana punya jam perdagangannya tersendiri. Gampangnya, cut off time artinya batas waktu transaksi reksadana pada hari bursa.
Hari bursa adalah waktu diselenggarakannya perdagangan efek di bursa, yaitu hari Senin–Jumat, kecuali libur nasional dan/atau dinyatakan sebagai libur bursa.
Yuk, kita kupas istilah cut off time pada artikel ini!
Apa Itu Cut Off Time Reksadana?
Cut off time adalah batas waktu penerimaan transaksi reksadana, yaitu setiap hari bursa pukul 13.00. Batas waktu penerimaan transaksi ini berlaku untuk pembelian (subscription), penjualan (redemption), dan pengalihan (switching).
Bagi kamu yang belum tahu, dalam investasi reksadana terdapat istilah nilai aktiva bersih (NAB). Gampangnya, nilai aktiva bersih adalah nilai pasar atau harga bersih reksadana yang menampilkan pertumbuhan nilai investasi kita setelah dikurangi biaya-biaya seperti management fee, custodian fee, dsb.
Investasi pada instrumen ini dihitung dalam satuan unit penyertaan (UP). Misalnya kamu berinvestasi pada produk A sebesar Rp1.000.000,- dengan harga per unit (NAB/UP) Rp1.000,-. Artinya, kamu akan mendapatkan 1000 unit reksadana A. Nah, cut off time bakal berpengaruh dengan harga produk yang kamu beli, jual, dan/atau alihkan.
Pembelian
Jika investor melakukan pembelian reksadana sebelum pukul 13.00 pada hari bursa, artinya transaksimu akan diproses menggunakan NAB/UP hari yang sama.
Berbeda halnya ketika kamu melakukan pembelian setelah pukul 13.00. Artinya, transaksimu akan diproses menggunakan NAB/Unit hari bursa berikutnya. Kamu bisa perhatikan tabel berikut dengan saksama agar lebih mudah memahaminya:
Waktu Transaksi | NAB/Unit | Unit Penyertaan akan masuk portofolio pada: |
Sebelum pukul 13.00 | Hari bursa yang sama | Maks. pukul 09.00 keesokan harinya (T+1) |
Setelah pukul 13.00 | Hari bursa berikutnya | Maks. pukul 09.00 lusa (T+2) |
Sebagai contoh, berikut adalah harga reksadana A (18–19 Oktober 2023) dan studi kasusnya:
Tanggal Pembelian | NAB/UP |
Rabu, 18 Oktober 2023 | Rp1.500,- per unit |
Kamis, 19 Oktober 2023 | Rp1.550,- per unit |
- Jika kamu membeli reksadana pada tanggal 18 Oktober 2023 pk. 11.00, artinya transaksi dilakukan sebelum cut off time (COT), sehingga menggunakan NAB/UP 18 Oktober senilai Rp1.500,- per unit. Unit penyertaan akan masuk portofolio keesokan harinya maksimal pukul 09.00 (T+1).
- Untuk pembelian pada tanggal 18 Oktober 2023 pk. 16.00, artinya transaksi dilakukan setelah COT, sehingga menggunakan NAB/UP keesokan harinya (19 Oktober 2023) senilai Rp1.550,- per unit. Unit penyertaan akan masuk portofolio keesokan harinya maksimal pukul 09.00. Unit penyertaan akan masuk portofolio lusa maksimal pukul 09.00 (T+2).
- Khusus pembelian pada hari Jumat setelah COT, Sabtu, dan Minggu akan diproses dengan NAB hari bursa berikutnya (Senin).
Penjualan
Jika investor melakukan penjualan reksadana sebelum pukul 13.00 pada hari bursa, artinya akan diproses menggunakan NAB hari yang sama dan transaksi akan selesai maksimal pukul 09.00 keesokan harinya. Nah, kalau kamu menjualnya setelah pukul 13.00, maka transaksi akan menggunakan NAB keesokan harinya dan transaksi akan selesai maksimal pukul 09.00 lusa.
Hasil pencairan akan masuk ke rekeningmu maksimal pukul 17.00 setelah transaksi selesai khusus produk pasar uang (RDPU). Sementara, untuk jenis reksadana lainnya membutuhkan waktu maksimal 7 hari kerja untuk masuk ke rekeningmu.
Penjualan RD Pasar Uang
Waktu transaksi | NAB/Unit | Transaksi Selesai | Estimasi Dana Diterima |
Sebelum pukul 13.00 | Hari bursa yang sama | Maks. pukul 09.00 keesokan harinya (T+1) |
RDPU: Maks. pukul 17.00 di hari yang sama setelah transaksi selesai RDPT, RDC, RDS, RDI: Maks. 7 hari setelah transaksi selesai |
Setelah pukul 13.00 | Hari bursa berikutnya | Maks. pukul 09.00 lusa (T+2) |
RDPU: Maks. pukul 17.00 di hari yang sama setelah transaksi selesai RDPT, RDC, RDS, RDI: Maks. 7 hari setelah transaksi selesai |
Sebagai contoh, berikut adalah harga RDPU A (18–19 Oktober 2023) dan studi kasusnya:
Tanggal Pembelian | NAB/UP |
Rabu, 18 Oktober 2023 | Rp1.250,- per unit |
Kamis, 19 Oktober 2023 | Rp1.200,- per unit |
- Jika kamu menjual reksadana pada tanggal 18 Oktober 2023 pk. 08.00, artinya transaksi dilakukan sebelum cut off time (COT), sehingga menggunakan NAB/UP 18 Oktober senilai Rp1.250,- per unit. Transaksi akan selesai keesokan harinya maks. pukul 09.00 (T+1). Dana pencairan akan masuk ke rekeningmu di hari yang sama setelah transaksi selesai maks. pukul 17.00.
- Untuk pembelian pada tanggal 18 Oktober 2023 pk. 16.00, artinya transaksi dilakukan setelah COT, sehingga menggunakan NAB/UP keesokan harinya (19 Oktober 2023) senilai Rp1.200,- per unit. Transaksi akan selesai lusa, maks. pukul 09.00 (T+2). Dana pencairan akan masuk ke rekeningmu di hari yang sama setelah transaksi selesai maks. pukul 17.00.
- Khusus penjualan pada hari Jumat setelah COT, Sabtu, dan Minggu akan diproses dengan NAB hari bursa berikutnya (Senin).
Penjualan RD Pendapatan Tetap, RD Campuran, dan RD Saham
Contoh lainnya, berikut adalah harga RDC B (16–17 Oktober 2023) dan studi kasusnya:
Tanggal Pembelian | NAB/UP |
Senin, 16 Oktober 2023 | Rp2.250,- per unit |
Selasa, 17 Oktober 2023 | Rp2.275,- per unit |
- Jika kamu menjual reksadana pada tanggal 16 Oktober 2023 pk. 10.00, artinya transaksi dilakukan sebelum cut off time (COT), sehingga menggunakan NAB/UP 18 Oktober senilai Rp2.250,- per unit. Transaksi akan selesai keesokan harinya maks. pukul 09.00 (T+1). Dana pencairan akan masuk ke rekeningmu maksimal 25 Oktober 2023 (T+7).
- Untuk pembelian pada tanggal 16 Oktober 2023 pk. 14.00, artinya transaksi dilakukan setelah COT, sehingga menggunakan NAB/UP keesokan harinya (17 Oktober 2023) senilai Rp2.275,- per unit. Transaksi akan selesai lusa, maks. pukul 09.00 (T+2). Dana pencairan akan masuk ke rekeningmu maks. 7 hari kerja setelah transaksi selesai, yaitu 26 Oktober 2023 (T+7).
- Khusus penjualan pada hari Jumat setelah COT, Sabtu, dan Minggu akan diproses dengan NAB hari bursa berikutnya (Senin).
Pengalihan (Switching)
Gampangnya, switching adalah proses pemindahan unit reksadana dari satu produk ke produk lainnya. Fitur ini sama seperti menjual unit reksadana (redemption) tertentu dan membeli unit lainnya (subscription) di waktu bersamaan.
Jadi nggak perlu menunggu dana hasil pencairan masuk dahulu, baru beli produk yang kamu inginkan, kelamaan~ Namun, proses switching ini hanya dapat investor lakukan jika produk asal (switching out) berasal dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama dengan produk tujuan pengalihannya (switching in).
Nah, agar lebih mudah memahaminya, kamu bisa perhatikan tabel berikut:
Waktu Transaksi | NAB/Unit | Proses pengalihan selesai pada: |
Sebelum pukul 13.00 | Hari bursa yang sama | Maks. pukul 09.00 keesokan harinya (T+1) |
Setelah pukul 13.00 | Hari bursa berikutnya | Maks. pukul 09.00 lusa (T+2) |
Perlu kamu pahami kalau jumlah unit yang kamu dapatkan bisa berubah mengingat NAB/UP reksadana asal dan tujuan berbeda.
Kesimpulan
Mengetahui istilah cut off time dalam investasi reksadana sangatlah penting. Dengan memahami batas waktu transaksi ini, kita jadi tahu kapan unit yang kita beli masuk ke portofolio hingga estimasi dana pencairan masuk ke rekening.
Kamu bisa berinvestasi reksadana melalui aplikasi tanamduit. Tersedia berbagai pilihan produk sesuai kebutuhan dan tujuan keuanganmu di masa mendatang. Yuk, download tanamduit sekarang!