Menjelang hari raya, kamu harus mengetahui cara menghitung THR. Setiap karyawan tentu akan mendapatkan tunjangan menjelang hari raya keagamaan. Melalui Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerjanya.
Apa Itu THR?
THR adalah tunjangan hari raya. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari besar keagamaan di Indonesia. Pemberian tunjangan tersebut paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Biasanya, perusahaan memberikan tunjangan tersebut sesuai dengan hari raya keagamaan karyawannya. Karyawan beragama Islam akan menerima tunjangan menjelang hari raya Idul Fitri, karyawan beragama Kristen akan menerimanya menjelang hari Natal.
Bagi karyawan budha, mereka akan menerima tunjangan menjelang hari Waisak, karyawan Hindu menjelang hari Nyepi, dan karyawan Konghucu menjelang hari Imlek.
Namun, ada pula perusahaan yang membagikan tunjangan menjelang hari besar keagamaan tertentu secara serentak. Seperti dalam Permenaker No.6 Pasal 5 Ayat 3, perusahaan memberikan tunjangan hari raya sesuai dengan hari keagamannya masing-masih atau sesuai kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja dalam perjanjian kerja.
Siapa Saja yang Berhak Memperoleh THR?
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 2, perusahaan wajib memberi THR di hari raya keagamaan kepada pekerjanya yang sudah menjalani masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus.
Dalam peraturan tersebut, status pekerja tidak terdapat perbedaan. Untuk itu, karyawan tetap atau karyawan kontrak pun berhak memperoleh tunjangan hari raya.
Karyawan kontrak dalam Undang-undang Cipta Kerja Pasal 18 itu karyawan yang melakukan kegiatan pekerjaan yang sesekali selesai (sementara), pekerjaan yang selesai dalam waktu tidak terlalu lama, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau kegiatan baru, maupun pekerjaan yang bersifat tidak tetap.
Apakah jika resign dapat THR? Jika seorang karyawan resign sebelum 30 hari sebelum hari raya, maka karyawan tersebut tidak mendapatkan THR. Namun, karyawan yang resign mendekati hari raya masih tetap mendapatkan tunjangan penuh.
Berapa Besaran THR?
Berapa persen THR dari Gaji? Nah, kamu harus mengetahui ketentuan pemberian tunjangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1, tunjangan hari raya untuk karyawan itu sebagai berikut.
- Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan 1 bulan upah.
- Pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima tunjangan secara proporsional sesuai masa kerja dengan pro rata.
Jika perusahaan dan pekerja memiliki perjanjian kerja seperti Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau perjanjian kerja lainnya yang memuat ketentuan jumlah THR itu lebih besar dari upah sebulan, maka jumlah di dalam perjanjian tersebut yang berlaku.
Baca juga: Tips Mengelola Keuangan Pribadi dengan Cerdas dan Efektif
Cara Menghitung THR
Secara umum, perhitungan Tunjangan Hari Raya sebagai berikut.
THR = Masa Kerja/12 x Gaji Bulanan
Cara Menghitung THR Karyawan itu dapat menyesuaikan dengan masa kerjanya. Hal ini juga menentukan besaran THR yang diterima oleh karyawan saat menjelang hari raya.
1. Karyawan Tetap
Karyawan tetap yang sudah bekerja lebih dari setahun akan menerima tunjangan sebesar satu bulan gaji. Misalnya, Budi bekerja di PT A selama 2 tahun dengan gaji pokok Rp8.000.000 dengan tunjangan jabatan Rp.400.000 dan tunjangan transportasi Rp1.000.000.
Dalam hal ini, tunjangan transportasi bersifat tunjangan tidak tetap sehingga tidak masuk ke dalam perhitungan. Berikut ada perhitungannya.
THR = Rp8.000.000 + Rp4000.000 = Rp8.400.000
Untuk itu, tunjangan Budi di hari raya itu sebesar Rp8.400.000
2. Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak yang bekerja selama kurang dari satu tahun akan menerima THR pro rate yang disesuaikan dengan masa kerjanya. Misalnya, Andi sudah bekerja di PT B sebagai karyawan kontrak selama 5 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp4.000.000 per bulan.
THR = 6/12 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000
Jadi, tunjangan yang Andi terima itu sebesar Rp2.000.000.
Baca juga: Rekomendasi Alokasi Uang THR di Bulan Ramadhan
Kesimpulan
Cara menghitung THR itu bisa menyesuaikan dengan masa kerja seorang karyawan. Umumnya, perhitungannya itu masa kerja dibagi 12 bulan dikali gaji sebulan. Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada para karyawan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Ingat, walaupun pengeluaran menjelang hari raya itu banyak, kamu harus tetap menyisihkan sebagian uang tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan di masa kini dan masa depan. Jangan sampai THR habis begitu saja, ya.
Kamu bisa optimalkan sebagian uang tunjangan dengan mulai investasi, lho. Bahkan, kamu juga bisa mendapatkan passive income dari imbal hasil investasi di kemudian hari. Apalagi, kalau kamu punya tujuan finansial seperti ibadah umroh, liburan, DP rumah, atau tujuan finansial lainnya.
Di aplikasi tanamduit, kamu bisa mulai investasi reksadana, emas, dan SBN (Surat Berharga Negara). Kamu juga bisa investasi reksadana syariah dan SBN syariah seri Sukuk Ritel (SR) atau Sukuk Tabungan (ST), lho. Jangan khawatir, tanamduit sudah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK. Jadi, investasi di tanamduit aman, deh.
Sekarang, kamu bisa mewujudkan mimpimu dengan fitur Tanam Mimpi di aplikasi tanamduit. Tanam Mimpi adalah fitur yang membantu investor, khususnya para pemula untuk mewujudkan tujuan keuangan di masa mendatang, mulai dari dana menikah, pendidikan anak, DP rumah, beli mobil, dan masih banyak lagi.
Kamu bisa menentukan sendiri target budget yang ingin ditabung dan waktu mencapainya sesuai keinginan dan kemampuan finansialmu. Selain itu, fitur Tanam Mimpi juga memiliki:
- Tips budgeting beragam tujuan finansial
- Top 3 Reksa Dana Performa Terbaik di tanamduit
- Reminder investasi rutin otomatis
- Pantau progress mimpimu (on-track/off-track)
Yuk, download aplikasi tanamduit dan optimalkan THR untuk capai tujuan finansialmu!